Syarat Layanan
Dengan menggunakan situs dan layanan kami, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan berikut.
1. Kedudukan kami
Kami bertindak sebagai perantara dan pendamping dalam jual beli kavling makam yang dilepas oleh pemegang haknya. Kami bukan pemilik kavling yang ditawarkan, bukan pengelola makam, dan tidak berwenang menerbitkan atau mengubah dokumen kepemilikan.
Dalam hal tertentu kami dapat menawarkan kavling milik kami sendiri, dan hal tersebut dinyatakan secara jelas pada halaman kavling yang bersangkutan.
2. Komunikasi antar pihak
Seluruh komunikasi antara calon pembeli dan penjual berjalan melalui kami sampai tercapai kesepakatan. Identitas masing-masing pihak baru dibuka pada tahap penandatanganan dokumen di kantor pengelola. Para pihak sepakat untuk tidak melangkahi jalur ini selama proses berlangsung.
3. Informasi kavling
Data kavling yang ditayangkan diperoleh dari pengelola dan pemegang hak, serta kami cocokkan sebelum ditayangkan. Meskipun demikian, harga dan ketersediaan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Ilustrasi yang ditampilkan bersifat gambaran umum dan bukan foto kavling yang sebenarnya, kecuali dinyatakan lain.
Harga yang ditampilkan kepada pembeli adalah harga total — sudah termasuk biaya balik nama sesuai ketentuan pengelola dan komisi layanan kami — sehingga tidak ada biaya tambahan di luar harga tersebut. Rincian perhitungannya ditampilkan pada setiap halaman kavling. Besaran biaya balik nama mengikuti ketentuan pengelola yang berlaku pada saat transaksi dan dapat berubah sewaktu-waktu; perubahan tersebut akan disesuaikan pada harga yang tayang.
4. Proses peralihan hak
Seluruh peralihan hak dilakukan di kantor pengelola makam menggunakan dokumen resmi mereka, dan tunduk pada ketentuan pengelola — termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan kehadiran pemegang hak, kelengkapan dokumen, dan besaran biaya balik nama. Penerbitan sertifikat baru merupakan kewenangan pengelola.
5. Biaya jasa
Komisi layanan kami dan biaya balik nama pengelola dibebankan kepada pembeli dan sudah termasuk dalam harga total yang tayang di setiap kavling. Penjual menerima harga sesuai kesepakatan titip jual, tanpa potongan komisi maupun biaya balik nama. Komisi terutang hanya apabila transaksi benar-benar terjadi.
6. Perjanjian dengan penjual
Pemegang hak yang menitipkan penjualan kavling kepada kami menandatangani perjanjian titip jual tersendiri, yang mengatur jangka waktu, harga, biaya jasa, serta ketentuan bahwa biaya jasa tetap terutang apabila transaksi terjadi dengan pihak yang kami perkenalkan.
7. Pembayaran
Pelunasan diselesaikan langsung antara para pihak pada saat penandatanganan di kantor pengelola. Kami tidak menampung dana pelunasan. Tanda jadi, apabila ada, diatur dalam kesepakatan tertulis tersendiri.
8. Pembatasan tanggung jawab
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan jasa perantaraan dan pendampingan yang kami berikan. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan, keputusan, atau kelalaian pengelola makam, maupun atas wanprestasi salah satu pihak dalam transaksi, sepanjang hal tersebut berada di luar kendali kami.
9. Penyelesaian perselisihan
Perselisihan yang timbul diupayakan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
10. Perubahan ketentuan
Ketentuan ini dapat kami sesuaikan sewaktu-waktu. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini.
Terakhir diperbarui: 2026.