
Relokasi makam & kotak abu
Pindahkan makam atau abu. Izinnya kami yang urus.
Kirim foto IPTM-nya, kami kirim perincian item dan total biaya dalam 1×24 jam kerja.
Bagaimana prosesnya
Kirim permohonan
Isi formulir di samping dan sertakan foto atau PDF IPTM-nya. Itu satu-satunya dokumen yang kami perlukan di awal.
Kami tinjau dan kirim perincian
Item pekerjaan dan total biayanya kami kirim lewat email dan WhatsApp dalam 1×24 jam kerja. Tidak ada biaya sampai Anda sepakat.
Sepakat, lalu dijadwalkan
Setelah Anda setuju, kami urus izin pembongkaran dengan pengelola asal dan penempatan dengan pengelola tujuan, lalu tetapkan tanggalnya bersama Anda.
Dikerjakan dan bukti diserahkan
Pembongkaran, pemindahan atau kremasi, dan penempatan di tujuan dikerjakan tim kami. Foto dan dokumen serah terimanya kami berikan kepada Anda.

Jenis relokasi yang kami tangani
- Dari makam ke makam lain
- Makam dibongkar, dikremasi, abu disimpan di kotak abu
- Makam dibongkar, dikremasi, abu dilarung
- Dari kotak abu lama ke kotak abu baru
- Dari kotak abu, abu dilarung
Skenario lain bisa Anda tulis sendiri di formulir.
Apa itu IPTM
Izin Penggunaan Tanah Makam — bukti hak atas petak makam yang diterbitkan pengelola TPU atau memorial park. Pengelola memintanya sebelum membongkar apa pun, karena itu kami minta fotonya sejak awal supaya perincian yang kami kirim sudah pasti bisa dijalankan.
Kerahasiaan
Berkas IPTM dan data Anda tidak pernah tampil di situs. Hanya admin kami yang membacanya, dan hanya untuk mengurus permohonan ini.
Penjelasan lengkap per skenario
Apa yang terjadi pada tiap jenis relokasi, dokumen apa yang diminta pengelola, dan apa yang perlu disiapkan keluarga, kami tulis di situs saudara kami: Kedukaan.com/relokasi.